REGRISTRASI ULANG SIMCARD PONSEL ANDA SEBELUM DIBLOKIR
Beberapa waktu belakangan ini santer diberitakan tentang pendaftaran ulang atau validasi simcard nomor telepon seluler. Tentu hal ini membuat para pengguna atau pelanggan kartu seluler atau simcard bertanya-tanya mengapa perlu regristrasi atau daftar ulang. Padahal kita sudah menggunakan simcard kita lebih dari 5 tahun. Padahal waktu pertama kali kita aktifkan kita juga mendaftarkannya melalui layanan SMS.
Mengapa pemerintah Mengatur validasi dengan Regristrasi simcard? penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Hal ini dikarenakan tidak ada validasi antara jumlah pengguna simcard yang mencapai 360 juta pengguna aktif sedangkan data jumlah penduduk 250 juta. Dari data itulah maka jelas tidak adanya sinkronisasi antara jumlah pengguna simcard dan jumlah penduduk. Sumber : http://www.lemoot.com/cara-registrasi-ulang-semua-operator-daftarkan-sebelum-kartumu-diblokir/.Sebagaimana diketahui bahwa ketika kita mengaktifkan simcard pertama kali maka menggunakan NIK KTP untuk dapat validasi, namun sampai saat ini belum bisa dilihat dari dari data data dukcapil pusat.
BACA JUGA : 11 Akhibat jika tidak Punya E-KTP
BACA JUGA : 11 Akhibat jika tidak Punya E-KTP
Para pelanggan simcard akan diberi tenggang waktu mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018, apabila pelanggan dalam waktu yang ditentukan tidak melakukan regristrasi atau daftar ulang maka akan diberi tenggang waktu selama 15 hari untuk melakukan regristrasi. Namun jika masa tenggang habis pengguna akan secara otomatis diblokir dan tidak dapat melakukan panggilan ataupun SMS. Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2017/10/11/hindari-blokir-segera-registrasikan-sim-card-anda-begini-caranya-411299.
Pasti anda tidak mau simcard anda diblokir karena selama ini simcard itulah yang kita jadikan sebagai alat untuk komunikasi bersama keluarga, teman sejawat dan rekan bisnis kita. bagaimana caranya untuk meregristrasikan kartu kita?
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri ULANG#NIK#NomorKK# 2. XL Axiata ULANG#NIK#NomorKK 3. Telkomsel ULANG(spasi)NIK#NomorKK# Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri ULANG#NIK#NomorKK# 2. XL Axiata ULANG#NIK#NomorKK 3. Telkomsel ULANG(spasi)NIK#NomorKK# Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Mari bantu sebarkan agar bermanfaat bagi yang lain agar segera regristrasi ulang simcardnya sebelum diblokir otomatis.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar