Melaui Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.(Sumber : https://www.kominfo.go.id/content/detail/10944/ogah-registrasi-ulang-sim-card-siap-siap-diblokir/0/sorotan_media) .
Berdasarkan aturan tersebut Para pengguna kartu selluler diwajibkan untuk melalukan regristrasi ulang nomor selulernya. Rencananya aturan ini akan diberlakuan mulai akhir bulan ini yaitu pada tanggal 31 Oktober 2017 - 28 Februari 2018. Aturan ini berlaku untuk para pengguna lama ataupun pengguna baru.
Apabila para pelanggan tidak melakukan regristrasi ulang dalam tempo yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran baik panggilan masuk atau keluar juga layanan SMS. Pasti kita tidak ingin kartu selluler kita diblokir yang akan mengakhibatkan kita tidak dapat melakukan panggilan atau panggilan masuk maupun SMS.
Cara untuk melakukan regristrasi yang kami lansir dari laman Kominfo adalah dengan cara mengetik
SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.
Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. (sumber : laman Kominfo). Tidak perlu khawatir, karena layanan ini gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
Mari segera daftarkan nomor kartu seluler anda untuk menghindari pemblokiran dari pihak Kominfo agar kita bisa tervalidasi sesuai dengan NIK KTP dan KK.
SELAMAT MENCOBA
Mari segera daftarkan nomor kartu seluler anda untuk menghindari pemblokiran dari pihak Kominfo agar kita bisa tervalidasi sesuai dengan NIK KTP dan KK.
SELAMAT MENCOBA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar