AKHIBAT
KALAU KAMU BELUM PUNYA E-KTP TAHUN 2017 INI
Sudahkah anda punya E-KTP??? Jika belum punya
segeralah mengurus E-KTP ke kecamatan terdekat. Karena seluruh warga Indonesia
wajib memiliki E-KTP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 112 negara telah mewajibkan masyarkaat untuk
beralih dari KTP lama ke e-KTP sejak 1 Januari 2015 lalu. Namun nyatanya hingga
kini belum semua beralih menggunakan e-KTP dan masih banyak yang belum
datang untuk merekam data E-KTP.
Sebenarnya
aturan ini sudah lama tepatnya pada tahun 2016 lalu. Pemerintah melalui
Kemendagri mengeleluarkan surat edaran yang Pertama, Surat Edaran Nomor
470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan
kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang
ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal 64
ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur
hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah
diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan
demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup
tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.
Masih dalam perbincangan hangat,
mengingat segala sesuatu mengenai data diri nantinya menggunakan data dari
E-KTP. karena untuk validasi data kependudukan semua mengacu kepada E-KTP yang
kita miliki. Dan ini akhibatnya jika tahun ini anda tidak
memiliki E-KTP.
1.
Tidak
memiliki identitas legal sebagai WNI
Dampak yang
langsung bisa Anda rasakan bila tidak memiliki e-KTP adalah Anda tidak memiliki
identitas diri sebagai warga negara. Karena tidak memiliki identitas inilah,
banyak konsekuensi yang harus Anda hadapi. Berarti dengan kata lain tidak ada
E-KTP sama dengan warga illegal.
2.
Tidak
dapat membuat SIM.
Membuat SIM
membutuhkan salinan data kependudukan tentang diri Anda. Dengan begitu e-KTP
sudah termasuk sebagai syarat untuk membuat SIM. Jika Anda tidak punya rekam
data kependudukan yang bisa ditunjukkan dengan E-KTP makan otomatis Anda tidak
bisa membuat SIM. Tidak punya SIM berarti siap-siap kena tilang.
3.
Tidak dapat membeli sepeda motor dan mobil.
Saat Anda membeli
motor atau mobil dalam kondisi baru, Anda akan dimintai identitas kependudukan
Anda. Tujuannya untuk membuat STNK agar motor atau mobil yang Anda beli tidak
bodong.
4.
Tidak
dapat membeli tiket kereta api, kapal dan pesawat.
Sama dengan
pembelian kendaraan, tiket angkutan umum juga wajib menunjukkan rekam data
kependudukan. Tujuannya untuk membuktikan apakah Anda benar-benar warga
Indonesia atau bukan. Sebab jika bukan, Anda berarti harus menunjukkan paspor.
5.
Tidak
dapat membuat paspor.
Menyangkut dari
no.3, masalah semakin ruwet bila begini, haha. Barangkali Anda yang tidak punya
gambaran akan bepergian ke luar negeri mungkin tidak begitu masalah dengan
konsekuensi yang satu ini. Tapi tidak ada salahnya membuat e-KTP mengingat
banyak konsekuensi lain yang bersifat mengikat.
6.
Tidak
dapat menggunakan asuransi kesehatan seperti BPJS.
BPJS merupakan
layanan kesehatan murah yang ditawarkan pemerintah. Jika Anda tak punya E-KTP,
jangan harap Anda bisa menggunakan BPJS ketika Anda berobat.
7.
Tidak
dapat menikah di KUA dan Kantor Pencatatan Sipil.
Tak ada cinta pun
konon tetap bisa menikah.Yang penting tiada rasa terpaksa apalagi tersiksa.
Kalau tak ada e-KTP? Jangan harap bisa menikah.
Demikian menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta (Viva, Kamis 18/8/2016) khusus tentang e-KTP, bukan cinta. Jika umumnya masalah menikah adalah persoalan tidak adanya calon itu sudah biasa, tapi jika tidak menikah hanya karena tidak punya e-KTP, maka baiknya Anda menyegerakan untuk membuat rekam data kependudukan secara elektronik.
Demikian menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta (Viva, Kamis 18/8/2016) khusus tentang e-KTP, bukan cinta. Jika umumnya masalah menikah adalah persoalan tidak adanya calon itu sudah biasa, tapi jika tidak menikah hanya karena tidak punya e-KTP, maka baiknya Anda menyegerakan untuk membuat rekam data kependudukan secara elektronik.
8.
Tidak memiliki hak suara dalam Pemilu
Tahun depan adalah
tahun demokrasi, Jadi Jangan harap Anda yang tidak punya e-KTP mendapatkan hak
untuk memilih pemimpin. Itu juga berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah dan
bahkan Pemilihan Kepala Desa sekalipun. Karena DPT mengacu pada E-KTP.
9.
Tidak
dapat membuat rekening bank.
Bank biasanya telah
terintegrasi dengan peraturan pemerintah. Jika Anda tidak punya e-KTP maka
jangan harap Anda bisa membuat rekening pribadi.
10.
Tidak
dapat mengurus berkas kepolosian
Kepolisian juga
akan menutup hak Anda untuk melapor dan meminta pertolongan jika Anda tidak
memiliki e-KTP.
11.
Tidak
dapat membuat fotokopi e-KTP.
Untuk yang kesebelas ini dampak yang paling pasti untuk anda
yang tidak memiliki e-KTP ya, bahkan kebergunaan fotokopinya lebih banyak dari
kebergunaan e-KTPnya sendiri, hahaha. karena untuk mengurus sesuatu pastinya
anda melampirkan fotokopi KTP, Jadi pastikan anda memiliki e-KTP dan fotokopi
yang banyak agar tidak ribet kalau mau ngapa-ngapain ya.
Nah tentunya anda sebagai warga Negara
yang baik sudah sepatutnya untuk segera melengkapi data E-KTP, dating dan
segeralah merekam data diri anda jika tidak mau akhibat di atas menimpa anda.
Bagi anda yang sudah punya silakan cek NIK anda di link berikut : KLIK DISINI
SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar