ATAS

Rabu, 25 Oktober 2017

AKHIBAT TIDAK PUNYA E-KTP TAHUN 2017 INI

AKHIBAT KALAU KAMU BELUM PUNYA E-KTP TAHUN 2017 INI

Sudahkah anda punya E-KTP??? Jika belum punya segeralah mengurus E-KTP ke kecamatan terdekat. Karena seluruh warga Indonesia wajib memiliki E-KTP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 112 negara telah mewajibkan masyarkaat untuk beralih dari KTP lama ke e-KTP sejak 1 Januari 2015 lalu. Namun nyatanya hingga kini belum semua beralih menggunakan e-KTP dan masih banyak yang belum datang untuk merekam data E-KTP.

Sebenarnya aturan ini sudah lama tepatnya pada tahun 2016 lalu. Pemerintah melalui Kemendagri mengeleluarkan surat edaran yang Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. 


Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.

Masih dalam perbincangan hangat, mengingat segala sesuatu mengenai data diri nantinya menggunakan data dari E-KTP. karena untuk validasi data kependudukan semua mengacu kepada E-KTP yang kita miliki. Dan ini akhibatnya jika tahun ini anda tidak memiliki E-KTP.
1.         Tidak memiliki identitas legal sebagai WNI

        Dampak yang langsung bisa Anda rasakan bila tidak memiliki e-KTP adalah Anda tidak memiliki identitas diri sebagai warga negara. Karena tidak memiliki identitas inilah, banyak konsekuensi yang harus Anda hadapi. Berarti dengan kata lain tidak ada E-KTP sama dengan warga illegal.

2.         Tidak dapat membuat SIM.

        Membuat SIM membutuhkan salinan data kependudukan tentang diri Anda. Dengan begitu e-KTP sudah termasuk sebagai syarat untuk membuat SIM. Jika Anda tidak punya rekam data kependudukan yang bisa ditunjukkan dengan E-KTP makan otomatis Anda tidak bisa membuat SIM. Tidak punya SIM berarti siap-siap kena tilang.

3.          Tidak dapat membeli sepeda motor dan mobil.

Saat Anda membeli motor atau mobil dalam kondisi baru, Anda akan dimintai identitas kependudukan Anda. Tujuannya untuk membuat STNK agar motor atau mobil yang Anda beli tidak bodong.

4.         Tidak dapat membeli tiket kereta api, kapal dan pesawat.

Sama dengan pembelian kendaraan, tiket angkutan umum juga wajib menunjukkan rekam data kependudukan. Tujuannya untuk membuktikan apakah Anda benar-benar warga Indonesia atau bukan. Sebab jika bukan, Anda berarti harus menunjukkan paspor.

5.         Tidak dapat membuat paspor.

Menyangkut dari no.3, masalah semakin ruwet bila begini, haha. Barangkali Anda yang tidak punya gambaran akan bepergian ke luar negeri mungkin tidak begitu masalah dengan konsekuensi yang satu ini. Tapi tidak ada salahnya membuat e-KTP mengingat banyak konsekuensi lain yang bersifat mengikat.

6.         Tidak dapat menggunakan asuransi kesehatan seperti BPJS.

BPJS merupakan layanan kesehatan murah yang ditawarkan pemerintah. Jika Anda tak punya E-KTP, jangan harap Anda bisa menggunakan BPJS ketika Anda berobat.

7.         Tidak dapat menikah di KUA dan Kantor Pencatatan Sipil. 

Tak ada cinta pun konon tetap bisa menikah.Yang penting tiada rasa terpaksa apalagi tersiksa. Kalau tak ada e-KTP? Jangan harap bisa menikah.

Demikian menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta (Viva, Kamis 18/8/2016) khusus tentang e-KTP, bukan cinta. Jika umumnya masalah menikah adalah persoalan tidak adanya calon itu sudah biasa, tapi jika tidak menikah hanya karena tidak punya e-KTP, maka baiknya Anda menyegerakan untuk membuat rekam data kependudukan secara elektronik.

8.          Tidak memiliki hak suara dalam Pemilu

Tahun depan adalah tahun demokrasi, Jadi Jangan harap Anda yang tidak punya e-KTP mendapatkan hak untuk memilih pemimpin. Itu juga berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah dan bahkan Pemilihan Kepala Desa sekalipun. Karena DPT mengacu pada E-KTP.

9.         Tidak dapat membuat rekening bank.

Bank biasanya telah terintegrasi dengan peraturan pemerintah. Jika Anda tidak punya e-KTP maka jangan harap Anda bisa membuat rekening pribadi.

10.     Tidak dapat mengurus berkas kepolosian

Kepolisian juga akan menutup hak Anda untuk melapor dan meminta pertolongan jika Anda tidak memiliki e-KTP.

11.     Tidak dapat membuat fotokopi e-KTP.

 Untuk yang kesebelas ini dampak yang paling pasti untuk anda yang tidak memiliki e-KTP ya, bahkan kebergunaan fotokopinya lebih banyak dari kebergunaan e-KTPnya sendiri, hahaha. karena untuk mengurus sesuatu pastinya anda melampirkan fotokopi KTP, Jadi pastikan anda memiliki e-KTP dan fotokopi yang banyak agar tidak ribet kalau mau ngapa-ngapain ya.

Nah tentunya anda sebagai warga Negara yang baik sudah sepatutnya untuk segera melengkapi data E-KTP, dating dan segeralah merekam data diri anda jika tidak mau akhibat di atas menimpa anda.

Bagi anda yang sudah punya silakan cek NIK anda di link berikut : KLIK DISINI

SEMOGA BERMANFAAT 


Tidak ada komentar:

POSTING UNGGULAN

7 Wanita ini Cantiknya Luar Biasa Ternyata Mereka Sebenarnya Adalah Transgender Thailand

Sumber: style.tribunnews.com Mumpung sedang ramai-ramainya isu LGBT di media televisi. Ya memang isu LGBT masih sangat sensitif di indon...